Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Nama Pejabat Polda Sulsel untuk Pinjam Uang, 2 Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 15/11/2019, 14:59 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Subdit 5 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap dua pria asal Sidrap berinisial KD dan AC usai melakukan penipuan online kepada salah satu anggota kepolisian dengan mencatut nama Kabid Humas Polda Sulsel untuk mendapatkan keuntungan. 

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas mengungkapkan, kedua pria tersebut ditangkap di Kota Parepare, Kamis (14/11/2019). 

Adnas menyebut, pelaku menghubungi korban berinsial AA untuk mentransferkannya uang sebesar Rp 150 juta via WhatsApp dengan menirukan suara Kabid Humas Polda Sulsel pada Rabu (13/11/2019) lalu. 

Baca juga: Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Blokir Rekening Tersangka BJB

"Pelaku ini berpura-pura menjadi pejabat yang baru dengan meniru suara kemudian meniru bahasa, logat dan gaya dan memerintahkan kepada bendahara yang memegang uang untuk menyediakan uang," kata Adnas, saat konferensi pers, di lobi Polda Sulsel, Jumat (15/11/2019).

Adnas menagatakan, awalnya korban tidak percaya dengan telepon kedua orang ini.

Namun, karena didesak dengan dalih ada keperluan mendadak, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 150 juta ke beberapa rekening yang dipegang pelaku. 

Tindakan pelaku tersebut baru diketahui usai korban yang sudah mentransfer uang ratusan juta menghubungi langsung Kabid Humas sehingga menyadari dirinya baru saja tertipu. 

"Kabid Humas tidak pernah menghubungi dan memberi instruksi kepada korban untuk memberikan uang ke beberapa rekening bank," imbuh Adnas. 

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 1.817 Formasi CPNS, Khofifah Minta Pelamar Waspada Penipuan

Adnas mengungkapkan, AC dan KD bukanlah pelaku utama. Saat ini, penyidik masih mengejar pelaku utama yang juga masih merupakan kerabat AC dan KD. 

AC dan KD dikenakan Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. 

"Pelaku yang menghubungi langsung korban masih DPO. Masih kerabat kedua pelaku yang diamankan," tutur Adnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com