Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UMI hingga Tewas

Kompas.com - 14/11/2019, 13:33 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan AFA (21), mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang tewas pada Selasa (12/11/2019) lalu. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 12 saksi yang diamankan.

Dari empat tersangka, ada satu eksekutor yang menikam tubuh AFA. Sementara tiga lainnya sebagai pelaku penyerangan dan kepemilikan senjata tajam.

"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk satu orang sebagai eksekutor," kata Ibrahim, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Serang Mahasiswa UMI hingga Tewas, Pelaku Diimbau Serahkan Diri

Ibrahim mengatakan, penangkapan terduga eksekutor itu dilakukan dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian setelah menangkap tiga pelaku penyerangan.

Namun, Ibrahim masih enggan membeberkan identitas resmi pelaku penyerangan yang sudah ditetapkan tersangka tersebut.

Ia juga enggan membeberkan motif penyerangan yang dilakukan di dalam kampus 2 UMI Makassar itu. 

"Belum kita temukan datanya berapa orang yang ikut menyerang. Nanti masih didalami oleh penyidik motifnya," kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AFA (21) meninggal setelah diserang orang tak dikenal (OTK) di sebuah kafe samping kampus, di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku yang Aniaya Mahasiswa UMI hingga Tewas

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di samping Fakultas Hukum UMI. 

AFA sendiri tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UMI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com