Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Tetapkan Wakil Ketua DPD Golkar sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/11/2019, 16:00 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka.

Risman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh salah satu kader partai Golkar lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani mengatakan, kasus pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan saat acara Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan, pada 26 Juli 2019 lalu. 

Baca juga: Warga Gotong Jenazah hingga Masuk ke Dalam Kantor Wali Kota Sorong

Saat itu, Risman menuding Rusdi Abdullah yang juga merupakan kader partai Golkar, sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel tersebut.

"Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulawesi Selatan, yang berakibat ketersinggungan Rudal (Rusdi Abdullah)," kata Dicky saat ditemui di Makassar, Jumat (8/11/2019).

Dicky mengatakan, Risman menyebut Rusdi Abdullah sebagai biang keributan di Musda Golkar Sulsel, karena Risman sebagai ketua panitia mendapati dua orang yang membagikan selebaran kepada peserta Musda untuk menolak acara tersebut.

Namun, Risman langsung menuduh kedua orang tersebut sebagai kader Rusdi Abdullah yang merupakan bendahara Partai Golkar.

Padahal, kedua orang tersebut sudah membantah dan mengakui bahwa membagikan selebaran tersebut atas inisiatif sendiri.

"Saudara Risman Pasigai memberikan pernyataan di media bahwa ini kerjaan kader-kadernya Rudal (Rusdi Abdullah) yang mengacaukan Musda tersebut," kata Dicky.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman Pasigai tidak ditahan, lantaran ia hanya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah 9 bulan penjara.

Baca juga: Golkar Tetap Konstisten Dukung Pilkada Langsung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com