Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Aniaya Wartawan Saat Liput Aksi Demo, 2 Polisi Ditahan, Dilarang Ikut Pendidikan

Kompas.com - 31/10/2019, 19:56 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua polisi yang menganiaya wartawan LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan, pada Selasa (26/9/2019) lalu, ditahan 21 hari di ruang khusus. 

Kedua polisi tersebut juga tidak diberikan hak untuk mengikuti pendidikan kepolisian selama 6 bulan terhitung mulai bulan November 2019 hingga April 2020.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulsel di ruang psikologi lantai 4 Mapolda Sulsel, Kamis (31/9/2019).

Dua polisi tersebut ialah Aipda Roezky dari Satuan Sabhara Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim dari Satuan Sabhara Polres Takalar. 

 Keputusan sidang masing-masing dibacakan Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar dan Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra selaku pimpinan sidang. Aipda Roezky divonis menyusul Aiptu Mursalim. 

 "Menjatuhkan hukuman terhadap terhukum Aipda Roezky NRP 80010646 Bintara sat Sabhara Polres Jeneponto dengan hukuman disiplin penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari lamanya. Ini merupakan patsus paling tinggi," kata Kompol Marikar, saat dihubungi, Kamis. 

Baca juga: Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Polisi Lapor Propam

Dalam pertimbangan pimpinan sidang, Aipda Roezky divonis dengan memperhatikan pemeriksaan hasil terduga pelanggar barang bukti dan penuntutan yang juga digelar hari ini. 

Roezky dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul Darwin Fatiryang telah ditangkap dan diamankan ketika terjadi tindakan anarkistis oleh pengunjuk rasa di depan kantor DPRD kala itu. 

"Perbuatannya tidak menaati SOP pengamanan unjuk rasa karena keluar dari formasi sebagai anggota Dalmas Polres Jeneponto yang di-BKO Polrestabes Makassar, sehingga melanggar pasal 4 huruf A dan D peraturan pemerintah republik Indonesia no 2 tahun 2003 tentang anggota polri," imbuh Marikar. 

Usai pembacaan putusan terhadap Aipda Roezky, Aiptu Mursalim juga diberikan hukuman serupa. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com