Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Radio Kampus di Grup WA, Dosen UIN Makassar Jadi Tersangka UU ITE

Kompas.com - 18/10/2019, 22:37 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com – Gara-gara berdiskusi di sebuah grup khusus di Whatsapp (WA), seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Ramsiah jadi tersangka dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi (UU ITE).

Dalam grup WA, Ramsiah mengkritik manajemen penyiaran radio kampus.

Dalam grup WA itu, terdapat puluhan orang internal kampus UIN, termasuk juga dosen-dosen lainnya.

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

 

Ramsiah ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa setelah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah melaporkan kasus tersebut pada tahun 2017 lalu.

Pelapor Nur Syamsiah kemudian mengambil tangkapan layar dialog percakapan di grup WA dan menyerahkannya ke Polres Gowa sebagai barang bukti.

Namun, Ramsiah baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa pada Oktober 2019.

Ramsiah pun meminta bantuan hukum ke LBH Makassar atas kasus yang menimpanya.

Seiring penetapan sebagai tersangka, muncul berbagai upaya pembelaan terhadap Ramsiah termasuk penandatanganan petisi online.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik  LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa yang dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019), mengatakan, kasus tersebut sangat dipaksakan dan merupakan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dari 30 orang lebih seluruh anggota grup WA internal itu, hanya Ramsiah yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sangat dipaksakan sekali, karena percakapan yang dilakukan oleh Ramsiah dalam grup WA FDK yang dilaporkan bukanlah tindakan yang ilegal atau melanggar hukum. Melainkan pendapat atau ekspresi yang sah yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindung dalam konstitusi berbagai undang-undang,” katanya.

Azis menjelaskan, dalam UUD NRI pasal 28 F UUD menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

 Menurut Abdul Azis, obrolan grup WA internal kampus itu membahas tentang masalah internal penguncian radio syiar dan upaya bersama untuk mencari penyelesaian jelas merupakan pembahasan terkait dengan kepentingan umum yang bukan tindak pidana.

Hal itu sesuai Pasal 310 Ayat (3) KUHP tertulis, "Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri".

 Menurut Azis, kasus ini juga menunjukkan bahwa penggunaan UU ITE selalu dilatarbelakangi konflik antara pelapor dan terlapor. Aturan itu digunakan sebagai instrumen untuk balas dendam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com