Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Celana Dalam, Wanita ini Sembunyikan Sabu

Kompas.com - 17/10/2019, 16:50 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua wanita masing-masing berinisial S (48) dan A (52) diamankan polisi lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Jalan Rusa, Kecamatan Makassar, Makassar, Sabtu (12/10/2019) lalu. 

Wakil Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada menerangkan, saat penangkapan, tersangka S mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa 2 saset sabu di celana dalamnya.

Namun, usaha S sia-sia. Saat digeledah, S yang menunjukkan gerak mencurigakan tak dapat mengelabui petugas. 

Baca juga: Bawa Sabu Dalam Anus, AM Ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu

"Peredaran narkoba kini sudah merambah ke kaum wanita, barang bukti yang kami temukan ini diselipkan celana dalam S, yang periksa itu polwan dari Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar," ujar Indra, di Polrestabes Makassar, Kamis (17/10/2019).

Penangkapan oleh anggota tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar itu bermula atas laporan warga yang resah dengan sikap keduanya yang lekat dengan dunia narkotika. 

Indra mengatakan, dua saset narkoba milik S dan A itu diperkirakan seberat 1,5 gram. Barang bukti tersebut kini diuji di lab forensik. 

Baca juga: Belasan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diblender, Lalu Dibuang ke Kakus

Kedua wanita tersebut diduga merupakan perantara bandar narkoba yang sedang dikembangkan pihaknya. 

"Keduanya kami duga perantara, yah mengambil keuntungan. Keduanya kami kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 dijunctokan dengan 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," terang Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com