Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Korporasi Abu Tours Bayar Denda Sebesar Rp 1 Miliar

Kompas.com - 16/10/2019, 16:18 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Korporasi biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours dituntut membayar didenda sebanyak Rp 1 miliar dalam sidang lanjutan kasus pencucian uang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/10/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Nana Riana menyebut, korporasi Abu Tours telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang puluhan ribu jemaah calon umrah Abu Tours. 

Nana mengatakan, Abu Tours melanggar pasal pencucian uang seperti yang didakwakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Permohonan Banding Istri Bos dan 2 Petinggi Abu Tours Ditolak Pengadilan Tinggi Makassar

"Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Amanah Bersama Umat dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Nana, saat membacakan tuntutannya, di hadapan hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing. 

Nana mengatakan, dalam tuntutan tersebut, bila pidana denda tidak terbayarkan, maka bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun. 

Pertimbangan tuntutan jaksa, kata Nana, didasari oleh banyak aset yang sudah disita oleh pihaknya dan Abu Tours sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar. 

"Tapi, bila denda tersebut tidak dibayar, berdasarkan ketentuan UU Pencucian uang itu kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset pemilik korporasi Abu Tours dalam hal ini Hamzah Mamba sendiri," kata Nana. 

Saat ini, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba sedang menjalani vonis 20 tahun penjara setelah sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonisnya dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96.976 calon jemaah umrah pada bulan Januari lalu. 

Baca juga: Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dipenjara Selama 20 Tahun

Sementara, kasasi pria yang akrab disapa Abu Hamzah itu masih bergulir di Mahkamah Agung.

Adapun tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Istri Hamzah, Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara. Sedangkan dua kerabat Abu Hamzah yakni M Kasim Sanusi dan Chaeruddin masing-masing divonis 16 dan 14 tahun penjara. 

Sama seperti Hamzah Mamba, kasasi ketiga petinggi Abu Tours ini juga masih bergulir di Mahkamah Agung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com