KOMPAS.com - Setelah sebuah video yang menampilkan polisi berseragam lengkap membawa tameng dan pentungan masuk ke dalam masjid menjadi viral di media sosial, Selasa (24/9/2019) lalu, dua polisi yang ada di video tersebut kini telah dihukum penjara selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, dua aparat kepolisian yang terekam menggunakan sepatu laras dan pentungan saat menangkap mahasiswa unjuk rasa di sebuah masjid di Makassar sudah dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel.
Sambungnya, sanksi disiplin tersebut berupa hukuman penjara selama 14 hari.
Sebelumnya, satu dari 2 aparat tersebut sudah disidang dan kini ditahan di dalam ruang khusus.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Jagat dunia maya dihebohkan dengan video yang menampilkan polisi berseragam lengkap membawa tameng dan pentungan masuk ke dalam masjid.
Dalam video tersebut, polisi yang masih mengenakan sepatu, memukuli mahasiswa yang diduga melakukan demo menolak pengesahan Undang-undang KPK, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
Peristiwa itu diduga terjadi pada saat demo mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Dicky awalnya mengatakan, video yang viral tersebut bukan terjadi di Kota Makassar, dia menyebut kejadian itu terjadi di wilayah Pulau Jawa.
Namun, setelah dicek kebenarannya, video anggota polisi yang memukuli mahasiswa itu terjadi di salah satu masjid di Kota Makassar.
Dicky mengatakan, oknum polisi yang melakukan tindakan berlebihan akan diproses secara hukum. Namun, mahasiswa yang demo sambil melakukan pelemparan juga akan diproses secara hukum.
Menurut Dicky, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akan segera melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.
"Demikian klarifikasi ini kami buat atas petunjuk Bapak Kapolda Sulsel," katanya.
Baca juga: Viral Video Polisi Pakai Sepatu Masuk Masjid dan Pukuli Mahasiswa, Ini Klarifikasinya