Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Status soal Mahasiswa Unibos Meninggal, Karyawan Hotel di Makassar Ditangkap

Kompas.com - 03/10/2019, 14:42 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Irfan (33), seorang karyawan hotel di Kota Makassar diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel lantaran menulis status di akun Facebooknya bahwa Dicky Wahyudi, mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) yang ditabrak mobil taktis polisi meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, status mengenai kabar Dicky Wahyudi meninggal dunia ditulis Irfan di akun Facebook yang bernama Ippang Idrus, pada Selasa 2 Oktober kemarin. 

Status ini kemudian viral dan menimbulkan banyak kecaman kepada polisi selaku penabrak mahasiswa Fakultas Hukum tersebut. 

Baca juga: Dirawat di ICU, Begini Kondisi Mahasiswa Unibos yang Tertabrak Kendaraan Taktis Polisi

"Setelah kami cek, saudara Dicky Wahyudi dalam keadaan sehat, tidak ada apa-apa memang dia selama ini masih dirawat tapi setiap hari keadaannya membaik," kata Dicky Soendani, saat menggelar konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Menurut Dicky, Irfan masih kerabat oleh Dicky Wahyudi. Namun, kabar mengenai meninggalnya Dicky Wahyudi diperoleh Irfan dari tantenya.

Irfan lalu menulis status tersebut tanpa mengecek secara langsung kondisi Dicky Wahyudi yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 

Dicky mengungkapkan, status yang ditulis Irfan ini sangat berbahaya dan rawan memicu terjadinya tindakan anarkis yang lebih besar bila kabar tersebut beredar luas. 

"Kita tahu situasi sekarang, mahasiswa masih belum menerima bagaimana kondisi Dicky saat ini. Namun, kita jelaskan keadaan Dicky terus membaik tapi kalau terhasut hoaks ini mungkin akan terjadi tindakan anarkis. Ini sangat bahaya bagi kamtibmas di Makassar," imbuh dia. 

Baca juga: Penjelasan Propam Polda Sulsel soal Aparat yang Tabrak Mahasiswa Unibos

Setelah melakukan penyelidikan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menangkap Irfan di sebuah hotel tempat ia bekerja. 

Irfan disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peratuan Hukum Pidana. 

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Dicky. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com