Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PPP yang Terjerat Kasus Narkoba Diwakili Istri Saat Pelantikan Anggota DPRD Makassar

Kompas.com - 09/09/2019, 13:30 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (9/9/2019).

Dari 50 calon anggota legislatif terpilih yang direncanakan dilantik, ada satu caleg tidak hadir. 

Caleg tersebut ialah Rachmat Taqwa Quraisy yang berasal dari partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rachmat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Namun, istri Rachmat, Nurhayani Marzza hadir di acara pelantikan ini. 

Kedatangan Nurhayani untuk memenuhi undangan yang ditujukan kepadanya. Ia hanya tersenyum saat memberikan keterangan singkat soal kejelasan nasib suaminya. 

"Saya kurang tahu (status Rachmat). Saya cuma hadir disini untuk memenuhi undangan. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke partai," kata Nurhayani sewaktu diwawancara usai pelantikan. 

Baca juga: 9 Kisah Menarik Pelantikan Anggota DPRD, Bawa 3 Istri hingga Pakai Baju Adat demi Efisiensi Anggaran

Sementara itu Plt Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Sadly mengatakan, Rachmat belum sah sebagai anggota DPRD Kota Makassar.

Salah satu syarat sahnya anggota DPRD ialah harus mengucapkan sumpah dan janji pada prosesi pelantikan. 

Menurut Sadly, jika ingin dinyatakan sah sebagai anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat harus mengikuti pelantikan susulan. 

"Harus ucapkan sumpah dan janji. Jadi belum dilantik karena dia tidak mengucapkan janji," kata Sadly.

Baca juga: Tak Diundang ke Pelantikan Anggota DPRD Sumbar, Mahasiswa Unjuk Rasa

Sadly mengatakan, PPP juga belum mengajukan pengganti Rachmat. 

Saat ini, lanjut Sadly, pihaknya belum memberikan sama sekali fasilitas-fasilitas penunjang untuk Rachmat. 

"Kalau memang misalnya polisi memberikan izin untuk melakukan pelantikan kita lantik, tapi kalau partai inginkan penggantian maka akan diganti," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com