Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay", Warga Malaysia Tinggal di Masjid Selama 241 Hari

Kompas.com - 13/08/2019, 19:53 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing asal Malaysia bernama Zainal Bin Saharuddin (44), diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Makassar karena ketahuan tinggal secara ilegal di sejumlah masjid yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan selama 241 hari.

Zainal diamankan saat berada di Masjid Miftahul Khait di Jalan Anuang Makassar, Senin (12/8/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Zainal ialah dengan melebihi jangka waktu yang ditentukan tinggal di Indonesia. 

Zainal masuk ke Indonesia melalaui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) yang hanya berlaku 30 hari. Sementara Zainal sudah di tinggal di Indonesia selama 241 hari. 

"Yang bersangkutan melebihi jangka waktu yang ditentukan dengan tinggal selama 241 hari," kata Pallawarukka, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: 21 Tahun Hilang dan Dianggap Meninggal, TKW Ini Masih Hidup dan Disiksa Majikan di Arab Saudi

Pallawarukka mengatakan, selama berpindah-pindah masjid di Makassar, Zainal juga pernah diusir oleh pengurus masjid.

Zainal juga sempat menginap selam tiga pekan di masjid yang lain. 

Dari keterangan yang diberikan, Zainal mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata. Namun, pihak imigrasi masih terus memeriksa Zainal untuk mengetahui apakah ada motif lain termasuk penyebaran paham-paham tertentu yang membuatnya memilih tinggal di masjid.

Apalagi, kata Pallawarukka, Zainal mengakui ia memilih tinggal di masjid agar mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

"Sekarang sedang didalami perihal dia terkait organisasi keagamaan menyimpang, memberikan paham radikal kita dalami semua," ujarnya.

Baca juga: Seorang TKW Tewas Diduga Terjatuh dari Lantai 33 Apartemen di Malaysia

Oleh pihak Imigrasi, Zainal dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, Zainal masih berada di ruang detensi untuk proses pemulangan ke negara asalnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com