Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malapraktik, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap, Korban Masuk Rumah Sakit

Kompas.com - 12/08/2019, 16:20 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seorang wanita berinisial KW (28) diamankan polisi karena diduga membuka praktik kecantikan dan perawatan kulit ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KW diduga telah melakukan malapraktik dengan menimbulkan korban yang kini dirawat di Rumah Sakit Siloam, Makassar. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, KW diamankan di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih pada Kamis (8/8/2019). Penangkapan dilakukan setelah korban melapor. 

"Korban sakit setelah mendapat tindakan medis yang dilakukan tersangka KW untuk treatment pemutih kulit," kata Indratmoko, Senin (12/8/2019).

Baca juga: DPRK Sidak RSU Meulaboh Terkait Dugaan Malapraktik yang Tewaskan Pasien Anak

Dari hasil pemeriksaan polisi, KW mengaku melakukan praktik dengan cara menyuntikkan cairan yang diklaimnya sebagai vitamin pemutih ke tubuh korban.

Selama lima bulan, KW melakukan praktik ini dengan tarif Rp 300.000 sampai Rp 500.000, padahal KW tidak memiliki latar belakang ilmu kedokteran. 

Dalam mempromosikan bisnisnya, KW memasang iklan di media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan website jual beli. 

"Pelaku ini bukan dokter. Memang pernah mendapatkan pendidikan kebidanan, tetapi dia mempraktikkan bukan ilmunya tapi ke praktik kecantikan. Tentu tidak memiliki izin resmi praktik," ujarnya.

Saat dipesan, KW lalu mendatangi sendiri rumah pelanggan. Bahkan, KW juga melakukan penyuntikan dan infus di dalam mobil yang digunakannya.

Baca juga: YLKI: Vaksin Palsu Bisa Masuk Kategori Malapraktik

 

Polisi pun kini masih mencari korban lain dari KW sembari mengimbau masyarakat melapor jika merasa menjadi korban malapraktik. 

Dari hasil penangkapan yang dilakukan, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti 7 spoit ukuran 10 ml, spoit ukuran 5 ml, spoit ukuran 1 ml, aboket 4 buah, nidle 30 gram sebanyak 5 buah, serta nidle 22 g sebanyak 6 buah. 

Polisi juga menyita beberapa botol vitamin, obat-obatan larutan kecantikan yang digunakan ibu rumah tangga ini dalam menjalankan aksi.

KW terancam undang-undang kesehatan tentang praktik kedokteran dan UU No 29 Tahun 2004 dan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com