Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Harap Hakim Tidak Ringankan Vonis untuk Pembunuh Taruna ATKP Makassar

Kompas.com - 08/08/2019, 07:58 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum tidak akan mengubah isi tuntutannya kepada Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar

Hal ini diungkapkan jaksa Tabrani saat menanggapi pleidoi yang dibacakan penasihat hukum Muhammad Rusdi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/8/2019).

"Terkait surat pembelaan penasihat hukum terdakwa, kami JPU tetap pada tuntutan bahwasanya apa yang menjadi fakta-fakta yang terungkap di persidangan kami tidak sependapat karena tidak ditemukan bukti-bukti," kata Tabrani saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu. 

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Minta Keringanan Hukuman

Terkait pengakuan Rusdi yang menyebut hanya melakukan satu kali pukulan ke tubuh Aldama Putra Pongkala, Tabrani mengatakan itu merupakan hak terdakwa mengakui. 

Namun, menurutnya dari saksi yang pernah dihadirkan di persidangan menyebut bahwa ia mendengar suara pukulan di tubuh Aldama ketika Aldama dipanggil menemui Rusdi 3 Februari 2019 lalu. 

Hal ini juga, kata Tabrani sudah sesuai dengab hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap jasad almarhum Aldama Putra Pongkala. 

"Memang faktanya ada pukulan dia jatuh. Tetap kita mengakui di persidangan ada dua kali pemukulan yang dilakukan di sekitar ulu hati," imbuhnya. 

"Mudah-mudahan majelis hakim dalam meutus ini seadil-adilnya bagi kami, saya kira putusan itu bisa terbukti sesuai dengan tuntutan yang kami berikan," pungkasnya. 

Baca juga: Pledoi, Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Sebut Aturan Lalu Lintas Berlaku di Kampus

Minta keringanan hukuman

Sebelumnya diberitakan Sri Wahyuni, penasihat hukum Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makaassar meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada Rusdi. 

Permohonan tersebut dibacakan dalam pleidoi (nota pembelaan) terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8/2019).

Terdakwa Rusdi tidak sepakat jaksa penuntut umum menuntutnya hukuman 10 tahun penjara. 

"Kami berpendapat bahwa dakwaan saudara JPU yang mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal 338 ayat 2 KUHP dan dihukum 10 tahun penjara merupakan hak yang berat," ujar Sri Wahyuni. 

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Ajukan Pembelaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com