Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 07/08/2019, 16:11 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sri Wahyuni, penasihat hukum Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makaassar meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada Rusdi. 

Permohonan tersebut dibacakan dalam pleidoi (nota pembelaan) terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8/2019).

Terdakwa Rusdi tidak sepakat jaksa penuntut umum menuntutnya hukuman 10 tahun penjara. 

Baca juga: Pledoi, Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Sebut Aturan Lalu Lintas Berlaku di Kampus

"Kami berpendapat bahwa dakwaan saudara JPU yang mendakwa dan menuntut terdakwa dengan Pasal 338 Ayat 2 KUHP dan dihukum 10 tahun penjara merupakan hal yang berat," ujar Sri Wahyuni. 

Sri Wahyuni mengatakan, ada beberapa fakta-fakta di persidangan yang memperlihatkan bahwa bukan hukuman Rusdi yang membuat Aldama Putra Pongkala meninggal dunia.

Sebab, saat menghadap ke Rusdi, Aldama sudah dalam keadaan pucat dan lemas. 

Ia juga mengatakan, dari persidangan ada senior lain yang telah lebih dulu memukul Aldama hingga saat menghadap ke Rusdi dalam keadaan pucat.

Namun, ia mengatakan, Rusdi pada akhirnya menghukum Aldama karena senioritas di kampus ATKP sangat kental. 

Hukuman tersebut berupa satu kali pukulan tidak seperti dakwaan jaksa yang menyebut dua kali pukulan. 

"Atas fakta hukum tersebut, dapat diperoleh petunjuk bahwa tidaklah mungkin seorang mahasiswa ATKP yang dibina dalam segi fisik dan mental yang kuat, jika hanya satu kali pemukulan langsung tidak sadarkan diri," imbuh dia. 

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Ajukan Pembelaan

Di akhir pleidoi terdakwa, Sri Wahyuni menyebut, hukuman yang diberikan Rusdi kepada Aldama merupakan tradisi di kampus ATKP Makassar.

Kampus ATKP Makassar, lanjut dia, merupakan kampus dengan binaan yang keras baik dalam segi fisik dan mental dan kampus yang menanamkan doktrin senioritas. 

"Hal ini diperkuat dengan penjelasan terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan bahwa tindakan fisik sudah menjadi tradisi mahasiswa ATKP, ketika salah satu mahasiswa tidak disiplin dan melakukan pelanggaran," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com