Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pledoi, Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Sebut Aturan Lalu Lintas Berlaku di Kampus

Kompas.com - 07/08/2019, 15:40 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Rusdi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar membacakan pembelaannya melalui penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9/2019).

Dalam pleidoi yang dibacakan Sri Wahyuni tersebut, ada beberapa fakta baru yang mengungkap alasan terdakwa Rusdi menghukum Aldama hanya karena tidak memakai helm. Ia menyebut di kampus ATKP, taruna yang melanggar lalu lintas juga dapat dihukum oleh seniornya. 

Hal ini berdasarkan klarifikasi penasihat hukum atas saksi Triwahyudi Listin yang merupakan teman setingkat Rusdi di ATKP. 

"Saksi tersebut menerangkan bahwa pada pokoknya segala aturan yang berlaku di luar kampus tetap berlaku pula di dalam kampus ATKP, apalagi aturan tersebut diatur dengan aturan khusus, yaitu berkaitan dengan peraturan lalu lintas," ujar Sri Wahyuni. 

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Ajukan Pembelaan

Sri Wahyuni menepis dakwan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Rusdi melakukan pemukulan di ulu hati Aldama sebanyak dua kali.

Menurutnya, Rusdi hanya melakukan pemukulan sebanyak satu kali setelah memerintahkan Aldama melakukan sikap tobat selama 10 menit. 

"Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam diri korban Aldama mengingat bahwa korban merupakan junior dan terdakwa merupakan senior," paparnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar bakal dilanjutkan pada tanggal 21 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Rusdi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com