Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Banding Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar

Kompas.com - 18/07/2019, 13:03 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Permohonan banding dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar pada 6 Agustus 2018 lalu ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar.  Kedua sebelumnya meminta pembatalan hukuman mati

Dalam salinan putusan nomor 320/PID/2019/PT MKS yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2019), tiga hakim yang masing-masing bernama Manika (ketua majelis hakim) dan Wayan Supartha dan Andi Cakra Alam (hakim anggota) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang memutuskan dua terdakwa pembunuhan satu keluarga itu dihukum mati. 

Itu berarti dua terdakwa yakni Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma tetap akan dieksekusi hukuman mati dan tetap berada di dalam tahanan hingga waktu eksekusi itu tiba. 

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Ingin Pelaku Dihukum Mati

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal  11 April  2019 Nomor 1627/Pid.B/2018/PN.Mks. yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Tabrani saat dikonfirmasi Kompas.com.

Menurutnya saat ini pihaknya telah menerima salinan putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar terkait ditolaknya banding dua eksekutor pembunuhan berencana tersebut. 

"Iya benar. Putusannya menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar," ujar Tabrani kepada Kompas.com. 

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

Vonis hukuman mati belum inkrah

Tabrani mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan diambil terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ataupun tidak.

Yang jelas, ia menyebut bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap hukuman mati masih belum inkrah. 

"Kami apakah terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," singkatnya. 

Sebelumnya diberitakan dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsari, dan Sulkifli Amir, hanya bisa meneteskan air mata mendengar putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Supriyadi, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ahmad Fahri.

Dengan cara membakar rumah milik Sanusi, yang pada akhirnya turut menewaskan enam orang penghuni rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com