Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/07/2019, 14:41 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pengrusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu. 

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Adrianus, Jafar beserta enam orang pengikutnya dinyatakan bersalah dalam pengrusakan barang milik warga bernama Henock sesuai dakwaan kedua. 

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Jafar Umar Thalib telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang," kata jaksa Adrianus di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia

Jafar dituntut melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang perdana. 

Adrianus mengungkapkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Jafar Umar Thalib yaitu meresahkan masyarakat Papua dalam komunikasi antara umat bergama dan tindakannya main hakim sendiri dan merugikan orang lain. 

"Kami selaku jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim supaya memutuskan menghukum 1 tahun penjara Jafar Umum Thalib dikurangi masa tahanan yang telah jalani dalam perkara ini," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Keamanan, Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Disidang di Makassar

 

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU Muhammad Iryan, Jafar setelah shalat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut.

Jafar yang datang dari masjid itu, merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan toa.

Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi. 

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Didakwa Merusak Rumah Warga dengan Samurai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com