Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan "Money Politics" Caleg PPP Makassar Dihentikan

Kompas.com - 16/07/2019, 11:37 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh calon anggota legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Busranuddin Baso Tika (BBT) dihentikan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Makassar setelah tidak bisa melengkapi berkas perkara. 

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani saat diwawancara di kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Menurutnya, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian pada tahap 1.

"Kami mengembalikan berkasnya karena masih ada petunjuk keterangan saksi yang tidak dilengkapi. Dan setelah pemeriksaan saksi itu, saksinya sendiri yang meringankan tersangka," kata Ulfadrian, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Caleg PPP Bantah Lakukan Politik Uang Jelang Pemilu

Menurut Ulfa, sapaaan akrabnya kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh BBT memang sulit dibuktikan.

Hingga sentra Gakkumdu mengambil langkah untuk menghentikan proses perkara Ketua DPC PPP Kota Makassar itu. 

"Jadi Sentra Gakkumdu yang hentikan sendiri," imbuhnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima berkas perkara BBT dari jaksa peneliti usai dilimpahkan dalam tahap 1.

Baca juga: Caleg PPP yang Diduga Lakukan Politik Uang Tak Penuhi Panggilan Polisi

Ia mengatakan saat ini pihaknya kembali akan melakukan pembahasan dengan penyidik Sentra Gakkumdu untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut. 

"Akan dilakukan pembahasan bersama di Gakkumdu terkait hal tersebut. Setelah itu baru diambil keputusannya," singkatnya.

Sebelumnya, Busranuddin Baso Tika alias BBT dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum oleh pihak Gakkumdu Makassar atas dugaan money poltics yang dilakukannya jelang hari pencoblosan pada 17 April lalu.

BBT dianggap melanggar Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga: Caleg PPP di Makassar Terbukti Lakukan Politik Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com