Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima Laskar Jihad Kerap Bawa Pedang Samurai, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/06/2019, 17:17 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Peristiwa perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, yang dilakukan mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya dilakukan dengan menggunakan benda tajam, salah satunya adalah pedang samurai.

Dalam sidang lanjutan perkaranya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Jafar beserta pengikutnya memiliki beberapa pedang yang tidak memiliki izin. Hal ini juga dibenarkan pengacara Jafar, Achmad Michdan.

Menurut Achmad, eks panglima Laskar Jihad membawa pedang untuk melindungi diri, bukan untuk menyerang.

"Kalau pun ada kaitannya dengan senjata tajam, itu sebetulnya bagian lain karena ustaz itu tinggal di daerah Papua yang rawan dengan OPM," kata Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Tak Keberatan Didakwa Rusak Rumah Warga

Achmad Michdan menceritakan, Jafar Umar Thalib bersama pengikutnya pernah dicegat oknum Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan cara merobohkan pohon ke atas mobil milik Jafar.

Merasa terancam, santri-santri dari Jafar Umar Thalib mengeluarkan samurai dan senjata lainnya hingga anggota OPM tersebut lari.

Selain itu, jarak tempat tinggal Jafar Umar Thalib dengan lokasi dakwah di Provinsi Papua sangat jauh. Sehingga untuk memastikan keamanannya dari OPM, ia sellau menyimpan senjata tajam itu di mobil miliknya.

"Jadi itu senjata bukan untuk apa-apa itu untuk mengamankan diri," imbuhnya.

Terkait perusakan rumah warga yang dilakukan Jafar dengan samurai itu, Achmad Michdun berkilah bahwa pedang itu bukan untuk menyerang warga, tetapi untuk alat-alat speaker yang memperdengarkan suara keras yang dirasa Jafar mengganggu dakwahnya di masjid.

"Senjata itu dibawa untuk keamanan dirinya dan digunakan tidak untuk kepada orang yang melakukan gangguan itu, tetapi kepada alat-alatnya," pungkasnya.

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Didakwa Merusak Rumah Warga dengan Samurai

Sebelumnya diberitakan, mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus pengrusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa. Pemindahan ini dilakukan karena alasan faktor keamanan.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iryan mengatakan, Jafar Umar Thalib beserta enam pengikutnya ditahan di rutan Polda Sulsel. Saat dibawa menuju ke pengadilan, ratusan anggota kepolisian turut mengawal kedatangan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com