MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib yang ditahan di rutan Polda Sulsel dalam kasus perusakan rumah warga meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Jafar merupakan terdakwa kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu.
Kuasa hukum terdakwa Achmad Michdun mengatakan, alasan kliennya meminta penangguhan penahanan menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung.
"Beliau sedang menderita sakit jantung. Kita tahu selama ini dia dititipkan di tahanan Polda dan kita melihat di sana begitu sesak sekali dan itu mengganggu kesehatannya," ujar Achmad saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Didakwa Merusak Rumah Warga dengan Samurai
Achmad menambahkan, kliennya menjamin tidak akan melarikan diri ataupun melakukan tindakan yang akan melanggar hukum apabila permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Suratno.
Jafar yang sejak 13 Mei mendekam di rutan Polda bakal mengajukan istrinya sebagai jaminan dia tidak akan melarikan diri.
"Kami menjaminlah bahwa proses persidangannya tidak terganggu," jelasnya.
Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Tak Keberatan Didakwa Rusak Rumah Warga
Sebelumnya diberitakan, Eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengrusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU Muhammad Iryan, Jafar saat setelah shalat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut.
Baca juga: Alasan Keamanan, Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Disidang di Makassar
Jafar yang datang dari masjid itu, merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan Toa. Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi.
"Mengenai senjata tajam memang tidak semua membawa senjata tajam, tapi (kepemilikan) senjata tajam itu akan dibuktikan di persidangan," kata Iryan saat diwawancara di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.