Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Sadis di Makassar Banyak Libatkan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 17/06/2019, 17:55 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Makassar merilis data kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku.

Hasilnya cukup mengekutkan, setidaknya pada bulan Ramadhan tahun 2019, ada sekitar 60 pelaku begal yang masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya saat ini intens melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar serta Dinas Sosial untuk mengatasi permasalahan ini.

"Kalau dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, ada peningkatan, tapi kalau dibandingkan dengan Ramadhan bulan kemarin ada penurunan," kata Indratmoko saat ditemui di Polrestabes Makassar, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Komplotan Begal Sadis di Makassar, 4 di Bawah Umur

Indratmoko menambahkan, para tersangka yang berusia di bawah umur ini tetap akan mendapatkan perlakukan khusus sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel ini memastikan penanganannya sesuai undang-undang.

"Karena terkait sistem peradilan anak, tersangka anak membutuhkan penanganan khusus, baik itu dari masa penahanan maupun perlakuaan penempatan anak," imbuhnya.

Para pelaku begal dari kalangan anak-anak ini lebih dominan merampas barang milik korbannya yang berupa telepon genggam. Barang ini sangat mudah dijual.

Baca juga: Waspada Titik Rawan Begal dan Kecelakaan di Lintas Aceh-Medan

Tak hanya sekali melakukan curas, di Makassar seorang remaja AS yang berusia 17 tahun sudah menjadi residivis kasus begal. AS pada Sabtu (15/6/2019) lalu tertangkap oleh tim resmob Polda setelah 10 kali melakukan jambret secara sadis.

"Tentu kita prihatin melihat fenomena ini. Untuk itu kami akan selalu rutin berkoordinasi dengan TP2TPA dan Dinas Sosial Makassar untuk menangani hal ini," pungkas Indratmoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com