Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 11 Komplotan Begal Sadis di Makassar, 4 di Bawah Umur

Kompas.com - 17/06/2019, 16:46 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim unit Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, menangkap 11 orang komplotan begal sadis antar wilayah yang kerap beraksi di wilayah Makassar hingga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 4 dari 11 pelaku begal sadis ini masih anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, komplotan ini diotaki Rahmat alias Enal (27) warga BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya. Lalu joki dan eksekutor lainnya berinisia MNH (17), N (17), TW (18), AR (16).

Sementara 6 penadah yang turut diamankan ialah Kahar (24), Abidin (34), Aminuddin (29), Rahman (38), Andi Jamal (20), serta Fadil (21).

"Mereka ini sudah beraksi sejak bulan Desember 2018 lalu hingga bulan April 2019. Ada total 24 TKP mereka lakukan pencurian dengan kekerasan (curas)," ujar Indratmoko dalam konferensi persnya di Aula Polrestabes Makassar, Senin (17/6/2019.)

Baca juga: Waspada Titik Rawan Begal dan Kecelakaan di Lintas Aceh-Medan

Indratmoko mengatakan, sang otak begal, Enal tak segan-segan menyakiti korbannya jika saat merampas barang, orang yang dijambretnya itu melawan. Dengan bermodalkan parang berukuran panjang, ia menakut-nakuti korbannya.

Salah satu korbannya ialah seorang ibu yang mengalami patah tulang kaki karena terjatuh dari motor saat Enal bersama rekannya yang masih di bawah umur itu menarik tasnya di sekitar Kecamatan Mandai, Maros, beberapa waktu lalu.

"Korban patah kaki, seorang IRT. TKP-nya di Mandai, masuk wilayah Kabupaten Maros. Korban tersebut ketika kejadian itu melakukan perlawanan sehingga terjatuh. Kejadiannya malam, sasarannya handphone sama tas," jelasnya.

Baca juga: Agar Lebih Berani, Komplotan Begal Motor Pesta Miras Sebelum Beraksi

Lebih lanjut Indratmoko menambahkan, mayoritas komplotan begal ini merampas handphone korbannya. Namun tidak jarang mereka mengambil uang korban serta barang berharga lainnya.

Saat penangkapan pada Minggu (16/5/2019), kaki kanan Rahmat ditembak oleh polisi lantaran hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Rahmat beserta empat anak buahnya yang masih di bawah umur dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara enam penadah barang curian Rahmat dkk dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Polres Ngawi Amankan Komplotan Begal yang Meresahkan Warga

Namun, empat pelaku begal yang masih berusia di bawah umur, kata Indratmoko akan ditangani secara khusus.

"Karena terkait sistem peradilan anak, kita masih memperlakukan anak sebagaimana ketentuan yang diatur oleh undang-undang, sehingga perlu perlakuan khusus," ujar Indratmoko merujuk pada tersangka begal yang masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com