Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Ujaran Kebencian Capres, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/04/2019, 12:18 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Samiun Ahmad (50), seorang pria asal Tompo Balang Kabupaten Gowa, diamankan oleh Tim Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Samiun ditangkap karena membuat video yang menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap Suku, Agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada 28 April 2019 kemarin.

Video yang dibuat Samiun tersebut, sempat diunggah di akun instagram suararakyat1 pada tanggal 26 April 2018.

Baca juga: Posting Ujaran Kebencian Capres, Pemilik Akun Antonio Banerra Diringkus Polisi

Di video yang berdurasi 2,5 menit itu, Samiun mengaku sebagai youtuber mengatakan, akan ada skenario terburuk pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang bila KPU memenangkan paslon nomor urut 01.

Skenario itu seperti bentuk perlawanan umat tertentu kepada Joko Widodo, dan mengancam akan melawan aparat kepolisian bila polisi melakukan pengamanan.

Oleh penyidik Polda Sulsel, video tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan provokasi.

"Video ini sangat meresahkan masyarakat apalagi pasca pemilu 2019 ini, masih dalam tahap penghitungan suara, tentu ini sangat tidak baik sekali. Bisa menimbulkan provokasi terhadap masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Mantan Gubernur Kalbar Laporkan Akun Facebook yang Diduga Posting Ujaran Kebencian

Dicky menambahkan, situasi di wilayah Indonesia saat ini pasca pemilu masih dalam situasi kondusif.

Ia menyebut, Samiun sengaja membuat video yang bersifat provokasi dan dapat mengancam jelang bulan ramadhan yang diadakan sebentar lagi.

"Rakyat Indonesia sebentar lagi melakukan ibadah puasa, orang ini sengaja membuat video untuk melakukan provokasi, supaya ada kerusuhan, supaya ada apa-apa di 22 Mei nanti, sengaja juga membenturkan antara TNI dan Polri ini sangat bahaya sekali video ini," imbuh Dicky.

Saat ini, polisi sedang menelusuri keterlibatan pihak lain yang sengaja menyebarkan video berisi ucapan Samiun Ahmad ini, termasuk admin akun instagram suararakyat1.

Sementara itu, penyidik masih menjadikan saksi, orang yang merekam Samiun berbicara di atas mobil.

Baca juga: Bupati Bogor Komentari Kasus Video Ujaran Kebencian terhadap Jokowi

Atas tindakan yang dilakukan, Samiun disangkakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang merujuk pada ujaran kebencian terhadap SARA.

Selain itu, Samiun juga dikenakan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com