Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Musnahkan 11 Kg Narkoba dari Filipina

Kompas.com - 25/04/2019, 18:13 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, memusnahkan 11 kilogram narkoba jenis sabu yang disita pada periode Maret dan April 2019 ini.

Dari 11,1 kilogram narkoba tersebut, 8 kg di antaranya berasal dari Filipina.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengungkapkan, bahwa narkoba yang berasal dari Filipina itu, awalnya diamankan di Kabupaten Pinrang.

Baca juga: Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Sebut Tersangka AP Kerap Konsumsi Narkoba

 

Saat itu polisi menemukan 1 kilogram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan 7 kilogram sabu di Kabupaten Sidrap.

"Khususnya yang 8 kg itu langsung di bawah kendali orang Filipina yang ada di Malaysia," kata Hermawan saat diwawancara usai pemusnahan narkoba di lapangan Polda Sulsel, Kamis (25/4/2019).

Dua terdangka yang membawa narkoba ini telah diamankan. Mereka adalah AR (37) dan HP (45).

Keduanya sempat tinggal di Malaysia, dan berhububgan dengan pengendali narkoba asal Filipina ini di negara itu.

 

Baca juga: Gembong Narkoba WN Perancis Dorfin Felix Mengaku Bekerja Pembuat Perhiasan

Hermawan mengatakan, kedua pengedar masuk melalui Kalimantan, kemudian melalui jalur laut ke Palu, Sulawesi Tengah.

Disana, barang narkoba jenis sabu ini kemudian dibawa ke Sulawesi Selatan, dengan menggunakam mobil.

"Ini terkait sama jaringan internasional. Kita lagi mengidentifikasi orang Filipina itu, karena mereka (pengedar) hanya mengetahui lewat suara," imbuhnya.

Hermawan mengakui, para bandar narkoba menggunakan pola peredaran dengan cara merekrut pengedar yang baru.

Pola pengiriman ke pengedar pun menggunakan orang yang tidak dikenal sama sekali dengan menutupi dirinya saat membawa barang narkoba tersebut kepada pengedar.

"Jadi hampir rata-rata jaringan narkoba itu terputus, jadi antara satu sama lain itu tidak saling kenal," pungkasnya.

Baca juga: Polres Lamongan, Tangkap 2 Residivis Kasus Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sulsel ini, berdasarkan Pasal 101 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dan Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan barang bukti serta pasal 45 ayat (4).

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com