Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Caleg di Makassar Dilaporkan ke Gakkumdu Terkait Politik Uang

Kompas.com - 24/04/2019, 17:12 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan ada empat calon anggota legislatif di Makassar yang sedang diproses oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan money politics atau politik uang menjelang pencoblosan Pemilu 2019 lalu.

Nursari menyebut salah satu caleg yang sudah diserahkan ke tim Gakkumdu ialah BBT, calon anggota DPRD Kota Makassar yang juga ketua DPC PPP Kota Makassar. Politik uang oleh BBT diduga dilakukan di kediaman pribadinya.

Dari pantauan Kompas.com, Busranuddin hadir di kantor Bawaslu sekitar pukul 14.30 Wita, Rabu (24/4/2019).

"Ada dua laporan tapi terlapornya empat. Semuanya sudah di Gakkumdu," kata Nursari saat diwawancara di kantor Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Bawaslu Kota Tasik Bentuk Tim Investigasi Ungkap Dugaan Politik Uang Paketan

 

Nursari menambahkan, BBT sebelumnya hendak diperiksa pada Selasa (23/4/2019) kemarin. Namun pada waktu itu ia enggan menandatangani surat pemeriksaan yang diberikan pihak Gakkumdu.

Terkait penolakan penandatanganan, Nursari mengatakan itu merupakan hak terlapor. Namun ia memastikan akan menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami dugaan politik uang yang dilakukan Busranuddin.

Bila terbukti melakukan politik uang, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi dan pidana.

"Di samping pidana, juga ada ancaman administrasi. Ancaman administrasi itu berupa pembatalan jika sudah terpilih," katanya.

Baca juga: Sejumlah Caleg Desak Bawaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang di Tasikmalaya

Lebih lanjut Nursari mengatakan nasib keempat caleg yang diduga melakukan politik uang ini bakal diumumkan 14 hari kerja setelah laporan tersebut masuk ke Gakkumdu.

"Tapi mudah-mudahan secepatnya lah supaya tidak terlalu lama dan ada kepastian hukumnya," pungkas Nursari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com