Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Khawatir, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Bakal Banding

Kompas.com - 11/04/2019, 19:08 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Meski dua terdakwa pembunuhan satu keluarga di Makassar, sudah divonis hukuman mati oleh hakim PN Makassar.

Tetapi pihak keluarga korban, masih khawatir akan hukuman eksekutor pembunuhan yang menewaskan enam orang itu bakal berubah.

Pasalnya, majelis hakim PN Makassar, memberikan jangka waktu satu minggu kepada kedua terdakwa Muhammad Ilham Agsari, dan Sulkifli Amir.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

 

Untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diterimanya. Salah satu orangtua korban, Amiruddin, menyampaikan hal tersebut.

"Tadi kan hakim sempat berikan waktu sampai satu minggu kalau tidak salah, supaya terdakwa ini mau pikir-pikir untuk banding atau tidak. Jangan sampai banding diterima, mungkin ada pengaruhnya dengan vonis matinya ini," kata Amiruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Hari Ini, Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Jalani Sidang Vonis

Amir menyikapi keputusan hakim PN Makassar, yang diketuai Supriyadi, dinilainya adil dalam memberikan hukuman. Menurutnya, hukuman itu sudah sewajarnya diberikan kepada dua terdakwa tersebut.

Hal ini juga terlihat kepada kerabat korban lainnya, yang menyaksikan langsung putusan ini. Sewaktu hakim memutus pidana mati kepada kedua terdakwa, semuanya tampak lega.

"Kita merasa bersyukur sekali meski sekarang kita masih menahan sakit dan kepedihan tapi tetap kami bersyukur. Cuma yang saya khawatikan itu kan diberi banding tujuh hari mudah-mudahan hukumannya tetap sama nanti. Itu harapan kita dan keluarga," harap Amir.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Ingin Pelaku Dihukum Mati

Sementara itu, pendamping hukum kedua terdakwa, dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Makassar, hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait langkah yang akan ditempuh.

Namun dalam persidangan, salah satu pendamping hukumnya yang bernama Sri Wahyuni mengaku, masih akan berkoordinasi dengan kedua terdakwa.

"Kami masih akan pikir-pikir yang mulia," kata salah satu pendamping hukum Sri Wahyuni.

Baca juga: Ini Alasan Mahasiswa Makassar Pukul Polisi Saat Demo

Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, dijatuhi hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri Makassar, Kamis.

Dua terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsari, dan Sulkifli Amir, hanya bisa meneteskan air mata mendengar keputusan tersebut. 

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Supriyadi. Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ahmad Fahri, dengan cara membakar rumah milik Sanusi, yang pada akhirnya turut menewaskan enam orang penghuni rumahnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com