Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Perkara Pelanggaran Pemilu di Sulsel, Mayoritas Terkait ASN

Kompas.com - 08/04/2019, 14:03 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merilis data dugaan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di Sulawesi Selatan sejak Januari 2019.

Hingga bulan April, setidaknya ada 17 dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Kejati Sulsel. Mayoritas pelanggaran pelibatan aparat sipil negara (ASN) dalam kampanye.

"Selama 1 Januari sampai 1 April 2019 ada 17 perkara pemilu yang kita tangani dan enam di antaranya itu sudah inkrah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin kepada Kompas.com, Senin (8/4/2019).

Salahuddin menambahkan perkara yang ditangani ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan tim Gakkumdu Sulsel. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menindak oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindak pelanggaran pemilu.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Pemilu Wakil Wali Kota Semarang Dihentikan

Selain 6 perkara yang sudah inkrah, ada 3 kasus yang berada dalam tahap pembahasan, 1 perkara di tahap pra penuntutan, empat perkara di tahap penuntutan, dan dua perkara di tahap upaya hukum.

"Ada satu perkara juga yang tidak kita lanjutkan (dihentikan)," imbuhnya.

Salahuddin mengungkapkan, enam perkara pelanggaran pemilu yang sudah inkrah ini berasal dari Kabupaten Bantaeng, Gowa, Takalar, dan Kabupaten Bulukumba.

Salah satu kasus dugaan pelanggaran terjadi pada Kaur Umum Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Sulawesi Selatan berinisial AB. Dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta karena terbukti melanggar Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (2) huruf (i) dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, salah satu perkara pelanggaran pemilu yang dilimpahkan ke pengadilan berujung vonis bebas. Terdakwa yakni Sofyan Syam yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 15 Maret lalu.

Baca juga: Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Terkait Dugaan Langgar Netralitas

Sofyan Syam sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga melibatkan ASN saat melakukan kampanye.

"Alat bukti jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak cukup untuk meyakinkan hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang didakwakan, sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum," kata Salahuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com