Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi "Online" di Makassar

Kompas.com - 07/04/2019, 11:21 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar) mengamankan seorang wanita berinisial ALL (30) setelah ketahuan menjajakan empat gadis ABG secara online di salah satu aplikasi sosial media MiChat.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, ALL ditangkap ketika berada di salah satu bilangan hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam (4/4/2019) lalu.

Peran ALL sebagai mucikari dengan cara menjajakan empat ABG yang berusia 19 hingga 21 tahun.

Cara menjajakannya pun terbilang lihai dengan menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu kemudian mencari pria hidung belang.

Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Artis VA, Dugaan Ada Rekayasa Polisi hingga Minta Pindah Penahanan

 

Cara ini dilakukan dengan berpindah-pindah hotel ketika salah satu kliennya dipesan.

"Dia memasang aplikasi Michat dan mencari orang sekitar. Begitu mendapatkan pria, dia mengirim foto cewek ke si pria kemudian terjadi tawar menawar," kata Indratmoko, saat rilis tersangka kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Sabtu (6/4/2019).

Indratmoko menambahkan tiga dari empat wanita yang dijajakan oleh ALL juga turut diamankan pihaknya.

Pertemuan ALL dengan tiga ABG itu terjadi ketika ABG itu masih menjadi SPG di salah satu merek minuman.

Baca juga: 2 Mucikari Prostitusi Online di Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Mereka masih muda, berusia 19-21 tahun. Tarifnya rata-rata Rp 1 juta-Rp 1,3 juta rupiah sekali kencan. Agar tidak terlacak oleh polisi mereka berpindah-pindah hotel," imbuh Indratmoko.

Tarif paling murah yang diberikan ALL untuk pelanggannya sekitar Rp 300.000. Setiap melakukan transaksi, ALL mendapatkan komisi sebesar Rp 300.000 plus Rp 135.000 untuk sewa kamar hotel.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh ALL saat menjajakan empat wanita binaannya.

"Pelaku prostitusi akan dijerat pasal 296 juncti 506 KUHP. Tapi juga masih kita kembangkan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ancaman KUHP nya 1 tahun. Kecuali untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya, yakni si Mucikari, diancam penjara 6 -15 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak-anak di Blitar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com