Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Makassar Coret Delapan Caleg Dalam Pileg

Kompas.com - 25/02/2019, 21:44 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mencoret atau tidak masuk syarat (TSM) delapan calon legislatif Makassar dalam pemilihan mendatang. Delapan orang caleg yang dicoret tersebut dari 7 partai politik.

Komisioner Bidang Teknis KPU Makassar, Muhammad Gunawan Mashar mengatakan, delapan caleg yang dicoret karena beberapa faktor yakni, meninggal dunia, terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), menjabat di badan yang dibiayai oleh negara, dan mengundurkan diri dari partainya.

“Total caleg sebelumnya sebanyak 757 orang, tapi sudah dicoret 8 orang dan kini sisa 749 orang. Pencoretan delapan caleg tersebut dilakukan 4 tahapan sejak bulan September 2018 kemarin hingga sekarang. Pencoretan 8 caleg itu sudah melalui prosedur hingga rapat pleno KPU Makassar,” kata Gunawan, dalam keterangan persnya, Senin (25/2/2019).

Baca juga: DPP Berkarya Klaim Baru Sadar Ada 7 Caleg Eks Koruptor di Partainya

Gunawan merinci, caleg yang dicoret yakni dari Partai Berkarya sebanyak 1 orang, Partai Garuda sebanyak 1 orang, PKB sebanyak 1 orang, Perindo sebanyak 1 orang, PSI sebanyak 1 orang, PPP sebanyak 2 orang, dan Hanura sebanyak 1 orang.

“Ada 2 orang caleg yang meninggal, 2 orang caleg yang menjabat di badan yang dibiayai negara, 1 orang caleg ASN, dan 3 orang caleg mengundurkan dari Partainya. Caleg yang dicoret tidak semerta-merta dilakukan begitu saja, karena KPU Makassar mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi kepada partainya dan kemudian caleg yang bersangkutan,” ujar dia.

Saat ditanya soal caleg yang namanya sudah masuk dalam surat suara yang telah dicetak, Gunawan menyebut pihaknya akan memasang pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi daerah pemilihannya (Dapil).

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, PDI-P Serahkan Keputusan pada Pemilih

“Tahap 1 dan tahap 2, sebanyak 2 orang caleg yang dicoret. Sehingga ada dua baris di surat suara yang kosong tidak ada nama calegnya. Sedangkan untuk tahap 3 dan 4, ada 6 caleg yang dicoret, namun surat suara sudah dicetak. Sehingga, kami akan mengumumkan di TPS-TPS dapil caleg bersangkutan. Walaupun ada yang mencoblos caleg tersebut, suaranya akan masuk kepada partai yang bersangkutan,” ujar dia.

Gunawan menegaskan, KPU Makassar akan tetap melakukan pencoretan terhadap caleg yang melakukan pelanggaran atau TMS sampai pelantikan.

Demikian pula dengan caleg yang tersangkut kasus pidana, akan dilakukan pencoretan selagi belum pelantikan sebagai anggota DPRD Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com