Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Vonis 20 Tahun Bos Abu Tour, Tipu 86.720 Jemaah Umrah hingga 30 Kali Sidang

Kompas.com - 29/01/2019, 13:22 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam sidang Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis tersebut disambut tepuk tangan para pengunjung sidang yang tak lain adalah para korban penipuan.

Sejumlah calon jemaah dan agen perjalanan umrah merasa vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terpidana.

Berikut ini fakta di balik kasus Muhammad Hamzah Mamba, pemilit Abu Tours di Makassar:

1. Persidangan telah digelar 30 kali 

CEO Abu Tours Hamzah Mamba memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.SAHRUL MANDA TIKUPADANG CEO Abu Tours Hamzah Mamba memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.

Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours) Hamzah Mamba.

“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).

Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.

Baca Juga: Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

2. Para korban merasa puas dengan vonis yang diberikan hakim

CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.SAHRUL MANDA TIKUPADANG CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.

Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan vonis itu. Namun, ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun.

Sebagin jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya, yakni penjara seumur hidup.

“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” kata Denny, hakim ketua dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Polda Sulsel Kembali Sita Rumah Mewah Bos Abu Tours di Citraland

3. Alasan hakim memberikan vonis 20 tahun penjara

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi

Salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, menjelaskan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com