JAKARTA, KOMPAS.com - KPK telah menetapkan BC sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial pada tahun 2004 dan 2006. Mantan Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah dinilai terlibat dalam kasus tersebut.
"KPK sudah meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus mesin jahit dan sapi impor. Tersangkanya adalah BC, yang merupakan Menteri Sosial saat itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/1/2010).
Dalam kasus ini, kata Johan, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar untuk kasus mesin jahit sementara untuk kasus sapi sebesar Rp 3,6 miliar. Sementara nilai proyek untuk kasus mesin jahit Rp 51 miliar dan kasus sapi sekitar Rp 19 miliar.
Untuk kasus ini BC disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Ia mengatakan modus dari kasus korupsi tersebut berupa penggelembungan (mark up) dan penunjukan langsung. "Ada dugaan penggelembungan dalam pelaksanaan program atau proyek ini dilakukan dengan penunjukan langsung," kata Johan.
KPK mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan BC sebagai tersangka. Meski demikian, Johan mengatakan, KPK belum akan menahan BC sekarang ini. "Belum ada rencana itu. Saat ini KPK masih lakukan pemriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui dalam kasus ini," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.