Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Oktober, KPPU Keluarkan Putusan Soal Carrefour

Kompas.com - 12/08/2009, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diperkirakan akan mengeluarkan putusan terhadap kasus dugaan monopoli yang diduga dilakukan oleh Carrefour, pada akhir Oktober 2009. Demikian diungkapkan Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Achmad Junaidi di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (12/8). "Jadi mungkin akhir Oktober (2009) sudah ada putusan," katanya.

PT Carrefour Indonesia diduga telah melakukan monopoli usaha pasca mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) dari Sigmantara dan Prime Horizon, senilai Rp 674 miliar. KPPU sendiri telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus ini pada 31 Maret hingga 12 Mei 2009. Dalam kasus tersebut, Carrefour diduga melakukan pelanggaran atas pasal 17 ayat 1 jo pasal 25 UU No 5/1999 tentang pelarangan monopoli dan posisi dominan. Bila terbukti bersalah, Carrefour terancam harus membayar denda maksimal Rp 25 miliar.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, sejak 11 Agustus 2009 kasus tersebut telah masuk dalam masa perpanjangan pemeriksaan lanjutan, dan akan selesai pada 28 September 2009, karena batas waktu dalam masa perpanjangan pemeriksaan lanjutan ini, menurutnya, adalah selama 30 hari. Tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan, menurutnya, merupakan tahapan ketiga setelah tahap pendahuluan (30 hari), dan tahap pemeriksaan lanjutan (60 hari) selesai dilaksanakan. "Karena itu, kemungkinan akhir Oktober 2009 nanti sudah ada putusannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com