Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Carrefour Pertimbangkan Seret KPPU ke Arbitrase Internasional

Kompas.com - 28/05/2009, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Carrefour ternyata bukan anak bawang yang mudah ditekan kendati sedang berhadapan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Carrefour sedang menimbang opsi untuk membawa perkaranya melawan lembaga pengawas monopoli itu ke arbitrase internasional.

Seperti Anda ketahui, peritel raksasa asal Prancis ini tengah menghadapi tuduhan memonopoli pasar ritel setelah mengakuisisi jaringan minimarket Alfaretailindo, Januari 2008. KPPU sudah memutuskan akan melanjutkan pemeriksaan monopoli oleh Carrefour ini.

Direktur Corporate Affairs Carrefour Irawan D Kadarman menjelaskan, opsi membawa persoalan ke arbitrase internasional tak terelakkan jika perkara ini terus berlarut-larut. Akibatnya, 20.000 karyawan Carrefour dan 3.000 karyawan Alfa Retailindo menjadi cemas. "Kami akan melihat dulu karena ini masih tahap pemeriksaan kedua. Yang pasti, semua opsi kami pertimbangkan," katanya, Rabu (27/7).

Carrefour juga merasa sudah menyampaikan bukti kepada KPPU yang menunjukkan bahwa ia tidak memonopoli pasar ritel. "Kami sudah memberikan hasil riset independen, tapi KPPU tidak pernah mempelajari data itu," ujar Ignatius Andy, kuasa hukum Carrefour.

Irawan mengklaim, hingga kini Carrefour hanya menguasai 17 persen pasar. "Sekitar 83 persen lainnya berada di pihak lain. Jadi, tuduhan itu tidak beralasan," ujarnya.

Alih-alih menerima keberatan itu, KPPU malah menambah dua tuduhan lagi, melanggar Pasal 20 dan 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua pasal itu tentang merger serta akuisisi yang berdampak ke monopoli dan persaingan tidak sehat.

Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Djunaidi masih enggan mengomentari rencana Carrefour itu. Yang pasti, KPPU menilai, pemeriksaan terhadap Carrefour bukan sebuah sengketa. "Akan lebih baik kita fokus pada pembuktian bahwa pelaku usaha telah melakukan perilaku yang sehat tanpa menyalahgunakan posisi dominan," tuturnya.

Departemen Perdagangan, selaku regulator industri ritel, tampak berhati-hati menyikapi opsi arbitrase itu. "Kita kan punya forum komunikasi yang terdiri atas berbagai peritel, selesaikan semua di situ dulu," ujar Gunaryo, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan. (Epung Saepudin, Nadia Citra Surya/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com