Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Tak Jerat Carrefour dengan Pasal 28

Kompas.com - 02/04/2009, 21:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui belum akan menjerat PT Carrefour Indonesia (Carrefour) dengan pasal 28 UU No.5 Tahun 1999 mengenai tindakan merger dan akuisisi yang berdampak pada monopoli dan persaingan tidak sehat dalam penyelidikan perkara kasus akusisi PT Alfa Retailindo (Alfa) oleh Carrefour. Dengan pasal ini, Carrefour dapat terancam sanksi divestasi sahamnya di PT Alfa Retailindo.

"Selain belum ada bukti yang kuat, penggunaan pasal 28 saat ini masih terganjal masalah teknis," kata Direktur Komunikasi KPPU Akhmad Junaidi, di Jakarta, Kamis (2/4).

Menurutnya, dalam struktur ketentuan UU No 5 tahun 2009, yaitu pasal 28 belum memiliki peraturan pemerintah (PP) meskipun saat ini KPPU telah memiliki panduan soal merger dan akuisisi. Dalam kasus ini, KPPU masih menggunakan pasal 17 dan 25 terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh Carrefour.

Saat ini, menurut Junaidi, KPPU masih melakukan pemeriksaan pendahuluan hingga tanggal 12 Mei 2009. Sedangkan proses penyelidikan hingga keputusan diperkirakan akan memakan waktu hingga 284 hari kerja semenjak dimulainya penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2009.

"Hasil putusannya sangat tergantung hasil bukti-bukti yang ada kita serahkan ke majelis, kalau memang terbukti
kewenangan KPPU bisa memberikan denda, ganti rugi, perintah dan lain-lain," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com