Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Monopoli, Carrefour Terancam Denda Rp 25 Miliar

Kompas.com - 02/04/2009, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses pemeriksaan pendahuluan kasus akuisisi PT Alfa Retailindo (Alfa) oleh PT Carrefour Indonesia (Carrefour) dengan dugaan monopoli atau persaingan tidak sehat. Pemeriksaan pendahuluan dimulai sejak 31 Maret hingga 12 Mei 2009.

"Kami akan menelusuri fakta-fakta yang ditemukan selama ini," kata Wakil Ketua KKPU Didik Akhmadi di sela-sela jumpa pers kasus Akuisisi Alfa oleh Carrefour, di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (2/4).

Carrefour diduga melakukan pelanggaran atas pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No 5/1999 tentang pelarangan monopoli dan posisi dominan. Bila memang terbukti bersalah, Carrefour terancam harus membayar denda maksimal sebesar Rp 25 miliar.

Dalam masa pemeriksaan pendahuluan itu, KPPU akan melakukan pengawasan. "KPPU akan melakukan pengawasan. Bila tidak ada perubahan perilaku, maka akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Selama itu, KPPU juga akan memanggil Carrefour dan pihak terkait lainnya, seperti Departemen Perdagangan (Depdag) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com