Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bukti Carrefour Melanggar Peraturan?

Kompas.com - 27/03/2009, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengaturan soal syarat perdagangan (trading term) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 mulai bergigi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal pelanggaran peritel asal Perancis, Carrefour.

Saat ini, KPPU sudah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Carrefour. "Kami akan melakukan penyelidikan dan investigasi dalam waktu 30 hari," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu, Kamis (26/3).

Dari laporan yang masuk ke KPPU, pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktik Carrefour ini merugikan pemasok. "Kami punya bukti Carrefour meminta terlalu banyak pada pemasok," kata Benny.

Direktur Urusan Korporat Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman menyatakan, ia belum mendapat pemberitahuan KPPU mengenai pelanggaran trading term. "Belum ada surat resmi," katanya. Sebaliknya, para pemasok menyambut baik langkah KPPU. Ketua Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI) Susanto mengungkap laporan dari anggotanya. "Carrefour masih mengenakan fixed rebate 7,5 persen. Seharusnya itu hanya 1 persen," tandasnya.

Susanto juga membeberkan fakta lain. Setelah mengakuisisi Alfa, manajemen Carrefour juga mengenakan biaya pembukaan gerai baru, biaya remodeling fee, kenaikan biaya promosi, serta joining fee dahulu ke pemasok. "Biaya pembukaan gerai mulai Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar untuk setiap pemasok, langsung dipotong dari penjualan barang," ujarya.

Selain Carrefour, Giant juga jadi sasaran tudingan. "Giant masih mengenakan listing fee pada pemasok berstatus usaha kecil menengah (UKM)," tegas Ketua Umum Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia Deden Arfianto. Sugianto Wibawa, Direktur Operasional PT Hero Supermarket, membantah tuduhan itu. "Kami sudah menjalankan aturan. Kami tak mengenakan listing fee ke UKM," katanya. (Azis Husaini/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com