MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi melakukan penyelidikan terkait aksi yang digelar para pekerja tempat hiburan malam di Balai Kota Makassar, Rabu (10/2/2021) lalu.
Aksi ini diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait aksi yang melibatkan banyak orang berkerumun di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Balita di Makassar, Pelaku Bekap Korban Pakai Bantal
Dalam aksi itu, pengunjuk rasa juga membawa tronton serta alat musik yang membuat pengunjuk rasa berjoget di halaman balai kota.
"Penyidik Polrestabes Makassar memeriksa penanggung jawab unras para korlap, petugas keamanan, terdiri dari Satpol PP, kepolisian yang berjaga di TKP, termasuk Kesbang," kata Khaerul, Senin (15/2/2021).
Khaerul mengatakan, pihaknya sudah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Penyidik, kata Khaerul, akan menjadwalkan gelar perkara untuk melihat apakah kasus ini layak ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak.
Namun, Khaerul mengungkapkan, unjuk rasa ini juga menghadirkan disjoki yang membuat unjuk rasa sangat tidak pantas dilakukan karena menghadirkan kerumunan.
Baca juga: Olah TKP di Mal Panakkukang Makassar Rampung, Penyebab Kebakaran Segera Diungkap
Unjuk rasa ini baru bubar setelah pihak Kesbangpol Pemerintah Kota Makassar membubarkan mereka.
"Jadi ini temuan. Tidak ada laporan, saya tegaskan. Temuan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.