Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Pengguna Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Makassar

Kompas.com - 15/02/2021, 14:48 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi terus melacak keberadaan pengguna surat keterangan rapid test antigen palsu yang berhasil lolos di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, dengan mencatut nama seorang dokter. 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan bahwa saat ini pihaknya menemui kendala penyelidikan.

Pasalnya, pengguna surat keterangan tersebut belum diketahui keberadaannya. 

"Kita masih tunggu informasi yang mengguna suketnya (surat keterangan) karena belum kembali-kembali ke Makassar," kata Iqbal melalui telepon, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Diduga Bawa Surat Hasil Rapid Test Palsu, 18 Praja IPDN Batal Terbang dari Palu

Iqbal menuturkan, diduga yang menggunakan suket tersebut berada di Kalimantan Barat. Namun, posisi jelas pengguna tersebut belum diketahui. 

Meski demikian, Iqbal memastikan penyelidikan tetap berjalan.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dari Puskesmas Pampang dan pihak otoritas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

"Proses penyelidikannya masih berjalan," imbuh Iqbal.

Sebelumnya diberitakan seorang dokter di Makassar bernama Aulia Recitra (32) melaporkan dugaan pemalsuan surat rapid test antigen yang dibawa salah satu penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (14/1/2021) lalu.

Baca juga: 5 Fakta 18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Tes Palsu, Tak Terdaftar di Klinik, Gagal Terbang ke Jakarta

Dokter Aulia saat mendatangi kantor Polsek Panakkukang Makassar mengatakan, namanya dicatut untuk menandatangani hasil surat keterangan rapid test antigen tersebut.

Hal itu diketahuinya setelah temannya mengunggah surat keterangan tersebut di grup Puskesmas Pampang dan menanyakan kepadanya.

Padahal, menurut perempuan yang bekerja di Puskesmas Pampang ini, tak ada satu pun puskesmas di Kota Makassar yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat rapid test antigen kepada warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com