Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Pelanggar Lalu Lintas di Makassar Ditilang Selama Operasi Zebra

Kompas.com - 10/11/2020, 23:57 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 25 pengendara motor ditilang anggota Satlantas Polrestabes Makassar selama Operasi Zebra yang dilakukan sejak 29 Oktober hingga 8 November 2020.

Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional Satlantas Polrestabes Makassar AKP Hartanti mengatakan, 25 pengendara yang ditilang tersebut didominasi anak muda.

Mereka melakukan pelanggaran dengan melawan arus dan tidak memakai helm.

Lokasi para pengendara yang paling banyak ditilang, kata Hartanti, berada di Jalan Ir. Soetami, Kecamatan Tamalanrea.

"Di sana sebenarnya kalau saya mengamati lebih bagusnya ada jalur roda dua kalau pemerintah mau karena dari rata-rata yang melawan arus itu pekerja (di sekitar lokasi)," kata Hartanti saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Operasi Zebra di Makassar, Hanya Pengendara Lawan Arah yang Ditilang

Hartanti mengatakan, para pengendara mencoba melawan arus karena jarak yang ditempuh menuju lokasi kerjanya agak jauh bila tidak memotong arus.

Beruntung, kata Hartanti, para pengendara yang kedapatan melanggar arus lalu lintas itu ditilang pada hari pertama.

Di hari-hari berikutnya, pihaknya hanya mengimbau pengendara yang melakukan pelanggaran seiring dengan keluarnya surat Kapolri yang melarang aktivitas tilang di masa pandemi Covid-19

"Itu dilema juga, tapi bagaimana pun dia melawan arus sangat berbahaya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Memang disitu sering terjadi kecelakaan," ujar Hartanti.

"Jadi kami tetap mengimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," imbuh dia.

Baca juga: Operasi Zebra, Polisi Bagikan Masker dan Boneka ke Pengguna Jalan, Tak Ada Sanksi Tilang

Sebelumnya diberitakan Operasi Zebra 2020 yang dilakukan petugas Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, tidak lagi memberikan sanksi tilang kepada semua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar AKP Hartanti mengatakan, polisi kini membagi ratusan paket sembako dan masker kepada pengendara mengingat operasi terjadi di masa pandemi Covid-19.

Hal ini, kata Hartanti, sesuai dengan surat Kapolri Jenderal Idham Azis, Nomor: ST/3092/X/OPS.1.1/2020 yang keluar pada 29 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com