Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 4 Saksi Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 30/09/2020, 14:00 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan secara bergilir yang dialami mahasiswi di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar berinisial EA masih diselidiki polisi.

Empat saksi yang juga ikut di hotel tempat korban diperkosa tersebut masih dikenakan wajib lapor.

Salah satu saksi tersebut ialah SN, wanita yang dari laporan korban berperan membujuknya ke hotel usai pulang dari tempat hiburan malam.

"Mereka wajib lapor hari Senin dan Kamis. Dua kali dalam sepekan. Memang dalam pekan ini mereka berempat akan dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Teror Video Call Seks di UIN Alauddin Makassar, 13 Mahasiswi Jadi Korban

Iqbal mengatakan bahwa keempat saksi tersebut akan kembali diperiksa pada Kamis (1/10/2020).

Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyidikan polisi terkait dugaan perencanaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap EA.

Namun, menurut Iqbal, sampai saat ini polisi belum menemukan cukup bukti terhadap dugaan perencanaan itu.

"Apabila dalam perkembangannya mereka ada bukti yang kami temukan bisa saja ada tersangka-tersangka baru dalam perkara ini," ujar Iqbal.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi dengan digilir di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (22/9/2020).

Iptu Iqbal mengatakan, tiga tersangka terbukti memperkosa EA usai pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu (20/9/2020) dini hari.

Tiga tersangka tersebut, kata Iqbal, semuanya laki-laki berinisial F, A, dan F. Salah satu tersangka tersebut bahkan sudah berkeluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com