MAKASSAR, KOMPAS.com - SR (20), seorang perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial RF.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, SR diduga mencabuli RF di sebuah indekos di Kecamatan Tamalanrea Makassar sepulangnya dari Kabupaten Bone pada (3/9/2020).
"Awalnya ke Bone untuk cari kerja tapi karena tidak dapat (pekerjaan) kembali ke Makassar. Mereka tidak langsung pulang (ke rumah) tapi tinggal bersama. Di situ pelaku melakukan itu (pencabulan)," kata Agus, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Nelayan dan 3 Mahasiswa Makassar yang Tolak Penambangan Pasir Laut
Agus mengatakan, mereka akhirnya ditemukan oleh kakak dan paman RF dari informasi di salah satu grup di media sosial.
Usai dibawa ke rumahnya, orangtua RF kemudian melaporkan kejadian yang dilakukan SR ke polisi.
"Semua pihak terlapor dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," imbuh Agus.
Baca juga: Makassar Pilih Masifkan Swab Massal ketimbang Kembali Terapkan PSBB
Terkait laporan pencabulan tersebut, kata Agus, pihaknya masih menunggu hasil visum korban.
Bila hasil visum telah diterima, polisi baru akan melakulan gelar perkara.
"Tinggal tunggu hasil visum baru kita gelarkan apakah bisa naik sidik atau tidak," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.