MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap AR (25) usai menipu dan membawa lari ponsel dua orang perempuan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/8/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, modus AR dalam agar dapat mengambil ponsel korban dengan memacarinya.
AR yang mengaku sebagai pelaut itu berjanji akan menikahi kedua korbannya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Praktik Penipuan dari Lapas, Napi Catut Nama Menteri hingga Anggota DPR
"Modus (pelaku) mengaku sebagai pelaut. Pelaut gadungan. Terakhir dia memperdaya korbannya lalu bawa lari handphone korbannya," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Polsek Panakkukang, Rabu sore.
Iqbal mengatakan setelah ditelusuri, ternyata AR masih berstatus sebagai mahasiswa pelayaran yang kampusnya berada di Barombong, Makassar.
Sebelum ditangkap, AR sempat ingin melakukan hubungan seksual terhadap korban.
Baca juga: Inul Daratista Bicara soal Pencatutan Nama dan Modus Baru Penipuan
Namun, AR yang mengaku sedang cuti tersebut pada akhirnya diketahui sebagai penipu ketika korban dan rekannya menanyakannya ke tempat kuliahnya.