Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sobek Amplop Penambang Pasir, Nelayan Makassar Mengaku Tak Niat Robek Uang

Kompas.com - 04/08/2020, 17:38 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga warga Pulau Kodingareng Lompo Makassar yang jadi saksi kasus dugaan perusakan uang perusahaan petambang pasir telah diperiksa penyidik Ditpolairud Polda Sulsel.

Manre, salah satu nelayan yang dipanggil, diperiksa selama 8 jam, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Manre beserta dua warga, Suardi dan Bahariah didampingi penasihat hukum dari LBH Makassar saat diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiganya mengaku tidak tahu isi amplop yang diberikan perusahaan penambang pasir. 

Baca juga: Diduga Robek Uang dari Perusahaan Tambang, 3 Warga Makassar Diperiksa Polisi

Di hadapan penyidik, Manre mengaku 5 kali ditanyai pertanyaan yang sama apakah dirinya mengetahui isi amplop yang dirobeknya.

Namun, Manre menegaskan tidak mengetahui isi amplop itu dan baru tahu kalau isi amplop itu berisi uang setelah warga memberitahukannya.

"Manre hanya merobek amplop yang ia tidak ketahui isinya dengan maksud menolak pemberian ganti rugi dari Boskalis," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan Wahid, Selasa (4/8/2020).

Edy menilai pasal yang digunakan penyidik dalam mengusut kasus dugaan perusakan uang sangat dipaksakan.

Menurut Edy, penyidik mempersulit diri dalam mengurai rumusan pasal dan membuktikan unsurnya.

Pasal yang dimaksud Edy ialah Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pelaporan terhadap 3 warga Kodingareng Lompo itu pun, kata Edy, merupakan upaya kriminalisasi untuk meredam aksi protes masyarakat yang menolak aktivitas tambang  perusahaan di Perairan Sangkarrang, Makassar. 

Apalagi, kata Edy, perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan tambang tanpa melalui sosialisasi dan konsultasi publik. 

"Upaya kriminalisasi ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat/nelayan Kepulauan Sangkarrang. Seharusnya penyidik menyadari jika nelayan melakukan protes untuk mempertahankan ruang hjdup mereka," ucap Edy.

Baca juga: 255 Karyawan Perusahaan Tambang di Maluku Utara Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Pemerintah, kata Edy, juga seolah mengabaikan aksi masyarakat yang menolak tambang pasir tersebut.

Sejauh ini sudah 5 kali warga yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar melakukan aksi di depan rumah jabatan Gubernur Sulsel.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com