Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tak Menahan Anggota DPRD yang Jamin Jenazah Covid-19 di Makassar

Kompas.com - 20/07/2020, 13:47 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tidak menahan Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar yang jadi tersangka kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menahan Andi Hadi dikarenakan legislator fraksi PKS tersebut kooperatif.

"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Penjamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19 Belum Ditahan

Agus mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi agar dapat disinkronkan dengan keterangan Andi Hadi yang diperiksa pada Jumat 17 Juli.

Senada dengan Agus, Kapolrestabes Makassar Kombes (Pol) Yudhiawan Wibisono menyebut pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak RSUD Daya tempat jenazah diambil.

Salah satu yang akan diperiksa mantan direktur RSUD Daya Makassar dr. Ardin Sani.

"Pihak rumah sakit harus dicek itu, kenapa dia mengizinkan. Sebenarnya dia punya kewenangan penuh.

Baca juga: Anggota DPRD yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar tidak ditahan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap legislator Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," kata Yudhiawan, saat diwawancara wartawan, Minggu (19/7/2020).

Andi Hadi, kata Yudhiawan, diperiksa pada Jumat 17 Juli di ruang penyidik Reskrim Makassar. Hadi diperiksa kurang lebih selama 14 jam.

Hadi dicecar pertanyaan seputar kejadian pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut termasuk alasan dirinya menjadi penjamin jenazah itu.

Hadi juga ditanya seputar bagaimana dia mengambil jenazah, pengetahuan soal aturan pemakaman jenazah PDP maupun Covid-19.

"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum. Yang jelas jika dia berani menjamin kan dirinya itukan sudah ada niat, dan berani mengambil segala risiko, apalagi ada surat pernyataan," kata Yudhiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com