Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plesetkan Doa Berbuka Puasa, 3 Remaja di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/05/2020, 17:40 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga remaja putri yang membuat video pelesetan doa berbuka puasa sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru mengatakan, ada tiga orang yang jadi tersangka karena terlibat dalam pembuatan video pelesetan doa dengan istilah pornografi.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar sejak Senin (18/5/2020) malam. 

"Sekarang ditangani Unit PPA karena semua pelaku masih di bawah umur. Yah sudah ditetapkan tersangka," kata Agus saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Perempuan yang Pelesetkan Doa Buka Puasa di Makassar

Dari hasil penyelidikan polisi, kata Agus, ketiga remaja tersebut disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang peniataan agama. 

Selain itu, ketiganya juga disangkakan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujar Agus. 

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita dua buah ponsel terduga pelaku yang dipakai untuk merekam video itu. 

Baca juga: Wanita yang Viral Plesetkan Doa Buka Puasa di Makassar Dilaporkan Polisi

Namun, Agus masih enggan membeberkan motif ketiga remaja tersebut membuat video yang menimbulkan reaksi berupa kecaman tersebut. 

"Pemeriksaannya masih belum tuntas," singkat Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com