Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Sanksi Sosial Pelanggar Bandel PSBB, Ikut Makamkan Jenazah Corona hingga Menyapu Jalan

Kompas.com - 17/05/2020, 16:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 110 orang di Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring petugas karena melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

Sebagai sanksinya, petugas meminta warga menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020).

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, dilansir dari Antara.

Baca juga: Dipungut Biaya Rapid Test Rp 300.000, Penumpang: Uangnya Hanya Cukup buat Makan

Lalu, menurut Mujito, apabila warga tersebut masih melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi sosial. 

"Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban COVID-19," katanya.

Mujiato menjelaskan, tujuan pemberian sanksi tersebut untuk membuat jera warga dan lebih taat mengikuti aturan PSBB. 

"Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial," katanya.

Kena sanksi pidana

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi hari ke tiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Minggu (26/4/2020) sore.Pemkot Makassar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi hari ke tiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Minggu (26/4/2020) sore.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Yang tidak pakai masker akan diberikan, kalau orang yang berkerumun langsung dibubarkan paksa, dan perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.

Lalu, Iqbal menjelaskan, jika warga melanggar lagi, sanksi pidana sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan, telah disiapkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com