MAKASSAR, KOMPAS.com - Bripka He (47), polisi yang menembak istrinya dan anggota TNI terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat He dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
"Saat ini proses hukum pidana (berjalan) di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," kata Guntur, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) malam.
Tidak hanya hukuman pidana, He juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan dari kepolisian bila dinyatakan bersalah di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kodam Hasanuddin Serahkan Kasus Penembakan Anggotanya ke Polda Sulsel
"Apabila inkrah dapat dilakukan pemecatan," imbuh Guntur.
Saat ini, He sudah ditahan di rutan Polda Sulsel.
Sementara istri He dan satu anggota TNI yang jadi korban penembakannya masih dirawat di rumah sakit.
Kondisi kedua korban berangsur membaik pasca menjalani operasi.
Sebelumnya diberitakan, Bripka He (47) menembak istrinya berinisial HT (42), dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di tempat tinggalnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.
Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/Jeneponto.
Kasus penembakan ini sendiri didasari kemarahan, usai He yang baru pulang dari Makassar mendapati istrinya tengah berduaan di kamar dengan Serda HA yang tak lain sepupu istrinya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.