Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50.000 Masker yang Ditimbun di Makassar Dihibahkan ke Rumah Sakit

Kompas.com - 26/03/2020, 10:01 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel akhirnya menghibahkan sekitar 50.000 masker yang sempat ditimbun untuk tenaga medis rumah sakit rujukan di Makassar.

Kasubdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi menyebut 50.000 masker yang dihibahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus dugaan ekspor masker ke Malaysia oleh CV Min Bahari Internusa. 

Selain itu, puluhan ribu masker yang dihibahkan juga merupakan barang bukti dari pengungkapan dugaan monopoli masker yang dilakukan PT Intraco Medika Lindo Pratama.

"Masker tersebut telah dihibahkan oleh pemilik kepada rumah sakit dalam hal ini Karumkit Bhayangkara Makassar untuk disalurkan ke rumah sakit rujukan yang saat ini menangani virus corona agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya," kata Arisandi saat diwawancara di Polda Sulsel, Rabu (26/3/2020). 

Baca juga: Yuri: Masker Kain Bisa Jadi Alternatif Cegah Virus Corona

Menurut Arisandi, beberapa rumah sakit yang mendapatkan bantuan masker tersebut adalah Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo, RSUD Haji Makassar, Rumah Sakit Tajuddin Chalid, RS Labuang Baji, serta RS TK II Pelamonia Makassar. 

Penyerahan ini, kata Arisandi, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini untuk kepentingan yang lebih besar agar barang bukti tidak di sini saja, tapi bisa disalurkan dan dimanfaatkan," ujar Arisandi.

Meski demikian, Arisandi menegaskan, kasus dugaan monopoli masker, perdagangan, dan perlindungan konsumen tersebut masih berlanjut.

Baca juga: Perusahaan Teknologi Papan Atas Ramai-ramai Sumbang Masker

Arisandi mengatakan, masih ada sebagian kecil masker yang disimpan yang digunakan untuk kepentingan pembuktian.

"Masih dalam pemeriksaan melengkapi pemberkasan dan pemeriksaan lebih lanjut. Status penyidikan sampai saat ini belum ada yang kita tetapkan tersangka," ujar Arisandi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com