MAKASSAR, KOMPAS.com - Syaril alias Howa (59) ditangkap tim Reserse Mobil Polsek Panakkukang karena memeras para pedagang dan penyewa rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (11/2/2020).
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, Howa ditangkap setelah korbannya mengadu ke pihak kepolisian.
Pria bertato tersebut tak berkutik saat ditangkap polisi.
"Anggota bergerak setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku sendiri diamankan di rumahnya," kata Ahmad saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Buat Onar di Kongres V PAN
Ahmad mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Howa memalak warga dengan modus uang keamanan sebesar Rp 400.000 per bulan.
Bila uang tersebut tak diberikan, Howa mengancam bakal melukai pedagang dan merusak mobil mereka.
Howa menggunakan uang hasil palakannya untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.
Baca juga: Tangkap Buaya Berkalung Ban, Ahli dari Australia Pasang Trap Panjang 4 Meter
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Aksinya dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Uangnya digunakan untuk keluarganya, kadang juga dipakai minum ballo (tuak)," ujar Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.