Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh Tetangga dengan Panah, Pria ini Lapor Istri Lalu Sembunyi

Kompas.com - 10/02/2020, 15:38 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Darmawan alias Mawang (36) ditangkap usai membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga masih merupakan tetangganya pada Sabtu (8/2/2020) malam.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Mawang membunuh Ali dengan cara menancapkan anak panah di perut korban lantaran dendam dengan perkataan korban yang menghina istrinya.

"Pelaku dendam kepada korban karena korban sebelumnya pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Ibrahim kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyerang Pasutri di Makassar yang Berujung Suami Tewas dengan 2 Panah Menancap

Tak hanya memaki istri Mawang, Ibrahim juga mengatakan bahwa korban sempat mengancam akan menganiaya dan membunuh istri Mawang dengan menggunakan tombak. 

Ibrahim mengatakan, perkataan itu dilontarkan oleh Ali ketika Mawang masih mendekam di dalam Lapas klas 1 Makassar juga atas kasus pembunuhan di kurun waktu 2009-2013.

Mawang, kata Ibrahim, merupakan residivis kasus pembunuhan yang divonis selama 8 tahun dan baru bebas pada tahun 2013 yang lalu.

"Jadi setelah pelaku melihat korban duduk-duduk di dekat rumahnya, pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengingat semua perlakuan korban kepada istri pelaku," tambah Ibrahim.

 Baca juga: Perbaiki Kipas Angin Saat Rumah Tergenang Banjir, Bapak dan Anak Tewas Kesetrum

Usai membunuh, kata Ibrahim, Mawang sempat melarikan diri ke rumahnya dan memberitahukan istrinya bahwa dia sudah membunuh Ali.

Sesaat setelah itu, Mawang pun melarikan diri ke rumah kerabatnya yang lain.

Ibrahim mengatakan, Mawang disangkakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujar Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, Ali Sukri (30) meninggal setelah diserang oleh seorang pria saat berada di rumahnya di Jalan Pamolongan Timur, Kecamatan Makassar, Sabtu (8/2/2020) malam. 

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan polisi, Ali Sukri meninggal akibat terkena dua anak panah di dada dan perut. 

Tak hanya Ali Sukri, istrinya, Irma (30) juga terluka usai terkena parang dari pria tersebut. 

"Kejadiannya bermula saat korban ke belakang rumahnya ditemani istri untuk buang air kecil," kata Supriady melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com